Masih Dalam Proses Hukum, Y Belum Bisa Dilantik sebagai Anggota DPRD Bukittinggi

    Masih Dalam Proses Hukum, Y Belum Bisa Dilantik sebagai Anggota DPRD Bukittinggi
    (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH,

    Bukittinggi - Pada Rabu, 20 Desember 2023, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, yang merupakan salah satu tim hukum Eril Anwar dan Herman Sofyan dalam melakukan gugatan terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan Nomor Perkara : 42/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bkt dan Nomor Perkara : 42/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bkt menyatakan bahwa ia mendapat informasi bahwa ada yang menyatakan dalam video yang berdurasi 43 detik di daerah Aur Tajungkang Tangah Sawah (ATTS), Bukittinggi bahwa Y sebentar lagi akan dilantik menjadi Anggota DPRD Bukittinggi dari Partai Gerindra Bukittinggi.

    Riyan Permana Putra menanggapi hal ini bahwa batas waktu pelaksanaan PAW, kata Riyan, maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Untuk itu, jika ada anggota DPRD yang diberhentikan atau berhenti kurang dari 6 bulan tidak diperbolehkan proses PAW.

    "PAW tidak dapat dilaksanakan apabila masa jabatan kurang dari 6 bulan terhitung surat permintaan PAW, " ujar Riyan.

    Riyan melanjutkan bahwa memang potensi permasalahan muncul terkait PAW memang selalu ada di setiap daerah di Indonesia, seperti di dapil yang sama tidak ada calon menggantikan, atau semua calon mengundurkan diri, hingga yang dipecat atau diberhentikan kemudian melakukan perlawanan hukum maka memproses PAWnya maka perlu melihat kembali pedoman hukum agar dapat diatasi, yaitu Pasal 23 ayat 6 dan 8 Peraturan KPU Nomor  6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.

    Riyan menambahkan kliennya, Eril Anwar sebagai yang dirugikan dengan adanya proses PAW Y telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi seharusnya partai dan KPU mematuhi Pasal 23 ayat 6 Peraturan KPU Nomor  6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota yang menyatakan dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, mengajukan upaya banding hasil Putusan Mahkamah Partai Politik ke Pengadilan Negeri, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri.

    Lalu dipertegas dalam Pasal 23 ayat 8 Peraturan KPU Nomor  6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota yang menyatakan dalam hal hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Mahkamah Agung.

    Seharusnya juga KPU Bukittinggi dan partai tempat Y bernaung jeli dalam melakukan PAW karna PAW yang dinyatakan tidak memenuhi syarat antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan, diangkat sebagai anggota TNI, polisi, PNS, karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara, berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, PPAT, atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa berhubungan dengan keuangan negara. Dan Y tercatat telah pernah mengundurkan diri dari partai. Jadi, kami menduga PAW Y tidak memenuhi syarat dan harus menunggu upaya hukum di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, ujarnya.

    Dilansir dari kpu.go.id, proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sendiri harus berpegang pada pedoman hukum. Hal ini sebelumnya sudah pernah disampaikan Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah yang digelar KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (25/10/2021) lalu.

    "Kalau kita sudah memegang prinsip atau azas (pedoman hukum) maka ketemu perkara apapun kembalikan kepada prinsip azas maka tidak menemui kesulitan, " ujar Hasyim.(Linda)

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Caleg DPRD Bukittinggi dari Partai Gerindra...

    Artikel Berikutnya

    Wako Erman Safar Resmi Tutup Pedati 2023

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian

    Ikuti Kami