Bukittinggi - Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menyelenggarakan Sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang bertempat di Hotel Grand Royal Denai pada Sabtu (04/05/2024).
Turut hadir pada acara tersebut, Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra, Divisi Perdatin Muhammad Utche Pradana,
Fauzan Divisi sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia, Divisi Tehnis dan Penyelenggaraan Syafri Divisi Tehnis, puluhan awak media serta undangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Satria Putra menegaskan bahwa penetapan syarat minimal sebanyak 9.507 suara bagi bakal calon perseorangan atau independen dalam pemilihan kepala daerah Kota Bukittinggi 2024.
"Untuk jalur perseorangan syarat minimal adalah sebanyak 9.507 yaitu 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, " ujarnya.
Dikatakannya, jumlah DPT yang disempurnakan pada Juli 2023 sebelum pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) berada pada angka 95.068 warga.
"Berlaku pembulatan ke atas menjadi 9.507. Ini menjadi syarat suara yang harus dipenuhi melalui tanda pengenal warga pendukung calon perseorangan, " ungkap Satria.
Selain itu, KPU mensyaratkan dukungan dari 9.507 itu wajib tersebar minimal dari 50 persen kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi.
"Karena ada tiga kecamatan di Bukittinggi, maka syarat suara minimal itu harus ada di dua kecamatan untuk sebarannya, " kata Satria.
Selanjutnya katanya lagi, KPU selanjutnya akan melakukan langkah verifikasi administrasi dan rekapitulasi ulang untuk selanjutnya disempurnakan dengan verifikasi faktual.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia Fauzan
mengatakan, Kota Bukittinggi sudah mempunyai pengalaman dalam hal calon perseorangan.
"Ini bukan hal yang baru sebagai cawako dan Cawawako untuk tahun 2024, " ujar Fauzan.
Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu disampaikan bahwa KPU mengumumkan hasil melalui media sosial kita atau website KPU dan ini berimbas kepada peserta dari PPK yang lulus seleksi administrasi
"Bahwa menjadi penyelenggara pemilu adalah suatu hal yang keren dan menyenangkan bagi kita, " ungkapnya.
Dikatakannya, tentu kita membuka kesempatan ini sampai tanggal 8 mei.masoh panjang waktunya di media sosial kita yang berkaitan dengan pemilu 2024
"Semoga apa apa saja yang didapatkan nantinya dapat disebarkan kepada narasumber, " jelas Fauzan.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Rifa Yanas menyampaikan, satu kandidat sudah datang dihadapan kita yakni Novil Anoverta dari perseorangan/independen.
"Sosialisasi ini sudah kita laksanakan tapi secara tehnis masih menunggu tehnis detailnya, Alhamdulillah untuk inisiasi ini tahap demi tahap apakah calon perseorangan sudah memenuhi syarat, " papar Rifa.
Ia menambahkan agar semua syarat terpenuhi. Periksa kembali kartu identitas suara pendukung sebelum diserahkan agar tidak menimbulkan cost politik yang besar bagi calon.
"Ada yang baru untuk penyebutan Pilkada atau Pilwako yang saat ini ditulis dengan Pemilihan Serentak Nasional 2024. Tahapan perseorangan akan berakhir di Agustus, setelah ditetapkan akan diumumkan penetapan calon di jalur parpol, " pungkasnya.
Salah seorang bakal calon perseorangan yang ikut hadir dalam sosialisasi KPU, Novil Anoverta mengatakan pihaknya menjadikan jalur perseorangan menjadi pilihan pertama untuk bisa maju di Pilkada 2024.
"Saya tidak tahu juga ada berapa calon perseorangan yang pasti maju di Pilkada kali ini. Hanya kami memaksimalkan persiapan dengan batasan minimal 9.507 yang sudah didapatkan, kami siap maju di jalur independen, " tutur Novil.(**).