Empat Oknum Satpol PP Kedapatan Dugem Diberhentikan Sementara

    Empat Oknum Satpol PP Kedapatan Dugem Diberhentikan Sementara
    Kasat Pol PP Joni Feri

    Bukittinggi-Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah di

    tuangkan dalam perjanjian kontrak kerja.

    Keempatnya, melanggar Pasal 4 tentang hak , kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Krops serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam PANCA WIRA SATYA.

    Satpol PP dengan TEGAS, menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran
    tertulis dan menjatuhkan hukuman berupa PEMBERHENTIAN SEMENTARA dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan Satpol PP Bukittinggi, mulai dari 05 September 2024 hingga 05 Oktober 2024.(**).

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Tim Penggerak PKK Kota Bukittinggi Peringati...

    Artikel Berikutnya

    Pelepasan Atlet Bukittinggi Menuju PON XXI,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami